Dewan Dorong BUMDes Perkuat Perekonomian Desa

empatara | 1 November 2024, 15:04 pm | 66 views

Buntok – BUMDes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa juga masyarakat desa. Maka dari itu Legislator Barito Selatan (Barsel) Ani Mahrita mendorong agar BUMDEs dapat memperkuat perekonomian desa, yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barsel Ani Mahrita menyebutkan, ada beberapa macam tujuan yang ingin dicapai mendirikan BUMDes, antara lain untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa, meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.

Menurut dia, untuk mengelola BUMDes tersebut seluruhnya dari Dana Desa (DD), untuk itu diharapkan Pemerintah Daerah Barito Selatan (Barsel) atau instansi yang terkait agar melakukan memonitoring serta membimbing perangkat desa, kapan perlu melakukan sosialisasi sering mungkin, dan disisi lain petugas pendamping desa harus proaktif membatu usaha yang dilakukan BUMDes.

Dikatakannya pengawasan dan monitoring perlu dilakukan, guna menghidar terjadinya peneyelewengan DD.

Menurut Ani, hal itu terjadi akibat pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) kurang melakukan pengawasan, demikain juga koordinasi, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun para aparat desa, terlebih peran dari petugas pendamping desa.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ada berbagai cara untuk mencapai tujuan dan keinginan itu usaha BUMDes tersebut, diantaranya harus memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa.

Disisi lain BUMDes dituntut agar mampu memberikan pelayanan kepada anggota, mupun non anggota, tetapi juga dipertimbangkan jangan samapai BUMDes yang disepakati bersama, bisa menibulkan kesejangan ekonomi pedesaan setempat.

Perlu diketahui, Undang-Undang (UU) menyebutkan BUMDesa dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, maksudnya adalah kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok, tersedia sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan di pasar.

“Pastinya akan tersedia sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat, adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi, dan Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi, BUMDesa merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa,” ungkapnya. (RED)

Berita Terkait